Polres Pesisir Selatan Ungkap Tiga Kasus Pengedar Sabu dalam Sehari, Tiga Tersangka Diamankan

×

Polres Pesisir Selatan Ungkap Tiga Kasus Pengedar Sabu dalam Sehari, Tiga Tersangka Diamankan

Bagikan berita
Kiri: Aldi Fernando (25), warga Labung Tanjak; Tengah: Jefriadi Saputra (28), warga Kampung Tanjung Kandih; Kanan: Janualdi Saputra (20), seorang pelajar/mahasiswa warga setempat.
Kiri: Aldi Fernando (25), warga Labung Tanjak; Tengah: Jefriadi Saputra (28), warga Kampung Tanjung Kandih; Kanan: Janualdi Saputra (20), seorang pelajar/mahasiswa warga setempat.

KONGKRIT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis shabu dalam waktu sehari pada Rabu, (16/4/2025).

Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan, yang masing-masing mengamankan satu tersangka dengan sejumlah barang bukti.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Aldi Fernando (25), warga Labung Tanjak, Nagari Air Haji Barat, Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Aldi ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di tepi jalan kampung Labung Tanjak setelah Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyamaran berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh beberapa saksi, petugas menemukan satu paket kecil sabu, satu unit ponsel merek Oppo warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi BA 6232 IA.

Aldi mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Jefriadi Saputra.

Senada dengan itu, berbekal informasi dari Aldi, Tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan menuju rumah Jefriadi Saputra (28), seorang wiraswasta di Kampung Tanjung Kandih, Nagari Air Haji Barat, Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Tim melakukan eksekusi sekitar pukul 16.30 WIB, di mana petugas berhasil mengamankan Jefriadi di rumahnya.

Penggeledahan yang dilakukan di lokasi disaksikan oleh warga setempat dan menghasilkan temuan berupa satu paket besar dan 16 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu, satu pack plastik klip bening.

Tidak hanya itu ditemukan juga tujuh buah sedotan yang dimodifikasi menjadi sendok, uang tunai sebesar Rp 350.000, satu unit timbangan digital warna silver, dan satu unit ponsel merek Oppo warna hitam. Jefriadi mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini