Satreskrim Polres Kupang Tahan Tersangka Pembunuhan Nahor Olin

×

Satreskrim Polres Kupang Tahan Tersangka Pembunuhan Nahor Olin

Bagikan berita
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan

KONGKRIT.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang telah menahan ST (51) dengan inisial tersangka atas dugaan pembunuhan Nahor Olin (50) di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (26/1) lalu.

Penahanan ST merupakan hasil upaya penyidikan oleh Satreskrim Polres Kupang, melibatkan tahapan penyelidikan hingga gelar perkara sejak ST ditangkap dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mako Polres) Kupang. Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos, membenarkan penahanan tersebut.

"Kami telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ungkapnya, Kamis (1/2/2024) sesuai surat perintah penahanan nomor SP.Han/04/I/2024/Reskrim Polres Kupang, dimulai sejak Minggu (28/1).

ST dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Langkah hukum ini ditegaskan sebagai tindakan resmi dalam penanganan kasus tersebut.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Sumber : Tribratanewsntt
Bagikan

Berita Terkait
Terkini