Hadirkan Pelaku Usaha, DLH Tulungagung Sosialisasikan PP No 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No 06 2021

×

Hadirkan Pelaku Usaha, DLH Tulungagung Sosialisasikan PP No 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No 06 2021

Bagikan berita
Pelaku usaha saat ikuti sosialisasi, insert : Doni luckito Kasi B3 DLH Tulungagung
Pelaku usaha saat ikuti sosialisasi, insert : Doni luckito Kasi B3 DLH Tulungagung

TULUNGAGUNG,-- Kongkrit.com. Bertempat di ruang pertemuan disalah satu Hotel Istana Tulungagung, Selasa (07/12/2021), Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tulungagung menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 06 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3.Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung Drs Santoso MSi. Selaku Narasumber dan pemateri dalam sosialisasi ini dibawakan oleh M. Nizamudin ST, MM, Kasi Limbah B3 Dinas LH Provinsi Jatim dan dari Dinas PMPTSP.

Kepala Dinas LH Tulungagung Santoso menyampaikan, sosialisasi Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan kepada penanggung jawab kegiatan dalam pengelolaan lingkungan. Terutama dalam pengelolaan limbah B3 dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundangan yang berlaku."Dengan dikeluarkannya PP no 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Permen LHK no 6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 perlu adanya sosialisasi terkait dengan peraturan baru tersebut," ucap Santoso dalam sambutannya didepan peserta sosialisasi.

Lebih lanjut Santosa mengatakan, untuk kegiatan pengolahan limbah B3 juga tidak lepas dari peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.Seperti yang (kita) ketahui akhir-akhir ini banyak terjadi kasus pencemaran lingkungan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundangan, khususnya terhadap pelaku pengelolaan limbah B3 yang berakhir pada penyelesaian secara hukum baik di kepolisian maupun kejaksaan.

"Oleh karena itu, sosialisasi ini diharapkan dapat membuka mata kita semua, bahwa sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi apalagi apabila penanggung jawab kegiatan mengetahui ketentuan perundangan yang berlaku dan melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan secara benar," tutupnya.Sementara itu ditempat yang sama, Doni Luckito selaku Kasi Limbah B3 menjelaskan, dari peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut merupakan para pelaku usaha.

Baca juga:

"Dalan kegiatan sosialisasi ini kita mengundang dari pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan limbah B3. Peserta yang kita hadirkan ada sekitar 100 orang," ujar Doni seusai kegiatan.Doni menambahkan, terkait tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 dengan adanya peraturan pemerintah yang baru tersebut perlu disosialisasikan kembali. Dimana menurutnya, sistemnya sekarang sudah berubah dari yang dahulu.

Lanjutnya, sistem yang lama (dahulu) tempat penyimpanan limbah B3 itu ada ijinnya yang berlaku 5 tahun. "Tapi dengan adanya undang-undang PP yang terbaru itu kita melihat dari resiko pelaku usaha. Kayak, tempat penyimpanan di skala kabupaten itu membuat rincian teknis. Dimana rincian teknis itu akan berlaku selamanya, selama tidak ada perubahan," ungkapnya.

Untuk itu Doni berpesan kepada para pelaku usaha agar memiliki perizinan sesuai aturan yang ada. "Untuk saat ini memang semua sistem terpusat secara online. Jadi harapan kita dengan mengadakan sosialisasi ini supaya perizinan yang dimiliki lengkap untuk para pelaku usaha," pungkasnya.(im)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 166161
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini