Bisakah PNS atau PPPK Ajukan Pinjaman KUR di Bank BRI, Mandiri dan BNI? Begini Penjelasannya

×

Bisakah PNS atau PPPK Ajukan Pinjaman KUR di Bank BRI, Mandiri dan BNI? Begini Penjelasannya

Bagikan berita
Bisakah PNS atau PPPK Ajukan Pinjaman KUR di Bank BRI, Mandiri dan BNI? Begini Penjelasannya
Bisakah PNS atau PPPK Ajukan Pinjaman KUR di Bank BRI, Mandiri dan BNI? Begini Penjelasannya

KONGKRIT.COM - Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) sangat banyak diminati oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama para pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Pasalnya, pinjaman KUR ini memiliki banyak kelebihan, seperti bunga yang sangat minim berada pada angka 3 sampai 8 persen, hingga pencairan yang cukup besar.

Hal ini tentunya juga menarik perhatian pada Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nah, dengan ketertarikan tersebut, muncul sebuah pertanyaan tentang apakah boleh seorang PNS atau PPPK mendapatkan pinjaman KUR?

Dilansir dari akun TikTok Hendra Yusuf, sebenarnya untuk PNS dan PPPK ini sudah memiliki sebuah pinjaman Multi Guna yang bisa diajukan di Bank BRI.

Pinjaman ini sangat memudahkan para PNS dan PPPK, karena untuk pembayaran cicilannya akan langsung dipotong dari gaji yang masuk ke rekeningnya.

Meskipun begitu, seorang PNS atau PPPK menurutnya tetap bisa mendapatkan pinjaman KUR baik di Bank BRI, Mandiri, BNI atau lembaga keuangan lainnya.

Tetapi, untuk bisa mendapatkan pinjaman KUR, tentunya seorang PNS atau PPPK tetap harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan di setiap lembaga keuangan.

Seperti syarat memiliki usaha yang layak dan sudah berjalan setidaknya selama 6 bulan. Selain itu, syarat lainnya tentu juga harus dipenuhi. (DANA Kaget)

Nah, untuk lebih jelasnya, berikut adalah syarat secara umum untuk pengajuan pinjaman KUR di berbagai lembaga keuangan penyalur pinjaman KUR.

Editor : RC 009
Bagikan

Berita Terkait
Terkini