Satreskrim Polres Tulungagung Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Pelajar SMP yang Meninggal Usai Latihan Silat

×

Satreskrim Polres Tulungagung Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Pelajar SMP yang Meninggal Usai Latihan Silat

Bagikan berita
Tersangka saat melakukan adegan menendang korban (peran pengganti).
Tersangka saat melakukan adegan menendang korban (peran pengganti).

KONGKRIT.COM - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi kasus kematian siswa SMP di Kecamatan Ngunut yang meninggal setelah mengikuti latihan pencak silat.

Rekonstruksi yang digelar di TKP yakni di lapangan olahraga SMAN 1 Ngunut dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam dengan dihadiri oleh Kapolsek Ngunut Kompol Rudi Purwanto, Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno.

"Dalam rekonstruksi ini kita juga menghadirkan Penasehat Hukum tersangka, perwakilan dari Kejari dan Pengadilan Tulungagung, juga para saksi serta pihak keluarga korban," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis (14/12/2023).

Diterangkannya, dalam rekontruksi ini tersangka DAR memperagakan sebanyak 24 adegan.

Meski tidak ada adegan tambahan, namun menurut Fatahillah banyak keterangan - keterangan yang harus diuruskan untuk melengkapi berkas perkaranya.

"Dari beberapa saksi ada keterangan yang tidak disebutkan dalam BAP, tapi ternyata saat rekonstruksi ada beberapa keterangan yang mungkin nanti bisa untuk menguatkan bahwasannya memang telah terjadi adanya dugaan tindak pidana," ungkapnya.

Dan yang dianggap sebagai adanya unsur tindak kekerasan yakni pada adegan saat tersangka melakukan hukuman terhadap para anak didiknya.

"Karena ada bagian latihan fisik yang dianggap tidak sesuai oleh pelatih (tersangka) maka akhirnya semua dihukum. Mungkin bagi tersangka itu dianggap masih terukur, namun bagi korban mungkin itu sesuatu berlebihan, itu terjadi pada saat penghukuman tadi," imbuhnya.

Selanjutnya, dengan diselesaikannya rekonstruksi tersebut maka maka pihaknya segera bisa melengkapi berkas yang kemudian akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Semoga prosesnya bisa dipercepat dan segera kita limpahkan ke Kejaksaan," tandasnya.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini