Curi Barang Elektronik di Wilayah Ngantru, Pria Asal Blitar Dibekuk Anggota Polres Tulungagung

×

Curi Barang Elektronik di Wilayah Ngantru, Pria Asal Blitar Dibekuk Anggota Polres Tulungagung

Bagikan berita
Tersangka MAM saat diamankan polisi
Tersangka MAM saat diamankan polisi

KONGKRIT.COM - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan pria berinisial MAM (33) warga Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

MAM diamankan polisi karena diduga karena melakukan pencurian barang barang elektronik di sebuah Toko Servis Elektronik Masuk Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

"Benar terduga pelaku MAM diamankan saat melakukan aksinya mengambil barang di toko milik JS warga Dusun Ngampel, Desa, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung," terang Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Polres Iptu Mujiatno, Minggu (10/12/2023).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal pada Hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 kemarin sekira pukul 09.00 WIB petugas mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya orang mencurigakan di Seputar Toko Elektronik yang ditinggal Penghuninya.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama dengan anggota Polsek Ngantru datang ke Lokasi dan berhasil mengamankan MM.

"Modusnya yakni dengan cara mengamati sasaran Toko Elektronik yang ditinggal penghuninya. Dan ketika dirasa aman selanjutnya terduga pelaku masuk kedalam toko mencongkel pintu dengan linggis dan kemudian mengambil barang barang yang ada didalam toko,” imbuhnya.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hijau yang digunakan terduga pelaku sebagai sarana, 1 (satu) lembar identitas KTP milik MAM, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) pasang sepatu, 2 (dua) buah Trafo 20 amper, 3 (tiga) buah Trafo 10 Amper, 5 (lima) buah Trafo 5 Amper, 2 (dua) buah Power Suply, 1 (satu) buah Pompa Air, 1 (satu) buah Speaker 15 Inci, 1 (satu) buah Mixer merk mockie dan 1 (satu) buah Linggis.

“Hingga saat ini MAM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih diamankan di Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini