KONGKRIT.COM – Seorang pria berinisial RE (35), warga Parik Kampung Pasar Utara, Nagari Barung-Barung Balantai, Kecamatan Koto XI Tarusan, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan.
Penangkapan tersebut atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Senin (14/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di Kampung Sungai Lundang, Kenagarian Kampung Baru Korong Nan Ampek, Kecamatan Koto XI Tarusan, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi.
Saat tiba di lokasi, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan RE yang berada di depan rumah.
Setelah memanggil saksi-saksi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu di halaman depan rumah, tepatnya di dekat pohon pisang. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp54.000.Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyatakan akan terus melengkapi berkas administrasi penyidikan, menyita barang bukti, dan melanjutkan proses penyelidikan guna menuntaskan kasus tersebut.
Editor : Zaitun Ul Husna