Bungo, Kongkrit.com --- Pada Hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 Telah dilakukan Operasi Peti dalam Upaya aparat Polres Bungo memberantas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) tidak main main, untuk menggerebek lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tuo Sepunggur Kecamatan Bathin ll Babeko, kalah cepat. Saat petugas sampai di lokasi, para penambang sudah tidak lagi berada di lokasi. Mereka meninggalkan peralatan tambangnya sebelum polisi tiba.Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji. S.I.K., M.Si menuturkan, "untuk menjangkau lokasi PETI, pihaknya sangat kesulitan. Medannya sangat sulit. kita harus berjalan kaki untuk menuju lokasi penambangan".
Namun kesulitan itu tidak membuat pihaknya patah arang. Aparat kepolisian yang dipimpin Kapolres bersama Kapolsek Bathin ll Babeko Iptu A.Gultom. S.E, Kapolsek Pelepat Ilir Iptu Iptu Rezka Anugras. S.I.K., Kanit Tipidter Ipda Kurniadi beserta Anggota dan Tim Jatanras Polres Bungo tetap melanjutkan operasi.Setelah sampai dilokasi. Sayang upaya mereka kalah cepat, sehingga para pekerja di lokasi sudah lebih dahulu kabur. Pekerja meninggalkan peralatan, berupa mesin pompa, mesin sedot, dan peralatan lain di dua lokasi tersebut. “Peralatanya langsung kami musnahkan di lokasi dengan cara dibakar,” imbuh Trisaksono.
Selain dibakar, sejumlah peralatan lain juga dirusak dan potong. Cara itu diasumsikan Trisaksono, ketika pekerja ke lokasi PETI, mereka tidak bisa melanjutkan aktivitas tambang liarnya.Dia menegaskan, pihak kepolisian akan terus memberikan imbauan kepada masyarakat terutama melalui peran Bhabinkamtibmas untuk tidak melakukan aktivitas PETI. Sebab kegiatan PETI dapat menimbulkan kerusakan alam. “Kami masih akan terus memberantas aktivitas PETI ini, sebagaimana program Kapolda Jambi yakni Zero Illegal,” tegasnya.“Siapapun yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin ini, baik pemilik lahan, pekerja maupun siapa saja yang memfasilitasi aktivitas ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” Tegas Trisaksono. (Sapar).
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 101855