TULUNGAGUNG,-- Kongkrit.com. Seorang pemuda berinisial SB umur 27 tahun yang beralamatkan di Rejotangan Kabupaten Tulungagung tak bisa mengelak lagi saat ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sumbergempol.Pasalnya, pemuda pengangguran tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yakni sebagai pengedar pil dobel L.
Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Unit Reskrim Polsek Sumbergempol."Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku saat akan bertransaksi pil dobel L di salah satu warung pinggir jalan masuk wilayah Desa Gilang Kecamatan Ngunut, pada Kamis (02/06/2022) kemarin sekira pukul 22.30 WIB," terang Anshori, Senin (06/06/2022).
Kemudian dari penggeledahan pada pelaku, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 90 butir pil dobel L warna putih, dan 1 buah HP merk Oppo."Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor Suzuki Satria F Nopol AG 2711 RAG serta uang tunai sebanyak Rp 250.00,-," imbuh Anshori.Selanjutnya, petugas Unit Reskrim Polsek Sumbergempol membawa pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Sumbergempol untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut."Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih diamankan di Mapolsek Sumbergempol.
"Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini bakal dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 60.ke 10 UURI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Anshori," tutupnya.(im)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 187821