Minimalisir Angka Laka Lantas, Satlantas Polres Tulungagung Akan Tindak Tegas Pengendara Motor Yang Masih Dibawah Umur

×

Minimalisir Angka Laka Lantas, Satlantas Polres Tulungagung Akan Tindak Tegas Pengendara Motor Yang Masih Dibawah Umur

Bagikan berita
Foto insert : Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana saat diwawancarai awak media
Foto insert : Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana saat diwawancarai awak media

Tulungagung,--- Kongkrit.com. Masih banyaknya angka kecelakaan yang melibatkan pelajar dan anak dibawah umur, Satlantas Polres Tulungagung dengan menggandeng pihak sekolah dari tingkat SMP dan SMA/SMK atau sederajat yang ada di wilayah Tulungagung menggelar sosialisasi larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar / anak dibawah umur yang bertempat di aula Ki Hajar Dewantoro Dinas Pendidikan Tulungagung, Kamis 16/03/2023). Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana saat diwawancarai awak media mengatakan, dalam sosialisasi tersebut pihaknya telah menghadirkan perwakilan dari masing - masing sekolah yang untuk selanjutnya agar disampaikan dan diedukasikan kepada siswa - siswinya di sekolah masing - masing.

"Hari ini yang kita undang dari perwakilannya saja agar nantinya bisa mengedukasikannya kepada siswa - siswinya di sekolah masing - masing maupun orang tua siswa," ujar Kasat Lantas. Menurut Rahandy, hal ini dilakukan berawal dari banyaknya pelajar SMP dan SMA yang melakukan konvoi setelah menyaksikan pertandingan futsal, basket dan voly dimana para pelajar tersebut banyak menggunakan kendaraan bermotor yang berknalpot brong hingga kendaraan yang tidak dilengkapi sesuai dengan standartnya.

Dan itu menurutnya bisa berpotensi membahayakan bagi keselamatan pelajar maupun pengguna jalan lainnya jika terjadi kecelakaan dijalan. Selain itu Kasat Lantas dalam kesempatan itu juga menyampaikan pihaknya bertujuan baik dan tidak akan mempersulit pada para pelajar maupun orang tua siswa karena ini semata dilakukan untuk menjaga para pelajar atau pengendara lain dari potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. "Ini sekaligus juga untuk mewujudkan situasi yang aman, selamat, tertib dan lancar dalam berlalu lintas serta menjaga anak - anak sebagai generasi penerus bangsa," tambahnya.

Lebih lanjut Kasat Lantas juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi pelajar atau anak dibawah umur yang mengendarai motor karena sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak diperbolehkan. "Karena sifatnya undang undang itu sudah ada sejak 2009 dan sekarang sudah 2023, menurut saya ini kan sudah kami sosialisasikan kepada perwakilan sekolah, maka harapannya saya akan berikan jangka waktu tertentu dan akan kami lakukan tindakan tegas sesuai aturannya," tandasnya.

Baca juga:

Selanjutnya Kasat Lantas juga menyampaikan terima kasihnya kepada pihak sekolah maupun instansi terkait lainnya yang telah ikut mendukung sosialisasi tersebut yang tujuannya adalah demi menjaga keselamatan siswa - siswi sekolah. "Alhamdulillah dengan sosialisasi ini mereka sangat mendukung, karena sudah kami sampaikan dari awal bahwa tujuan kita baik yakni ingin menyelamatkan anak - anak sekolah dari kecelakaan lalu lintas," tandasnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Syaifudin Zuhri juga menyambut baik adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tulungagung, karena menurutnya kondisi dilapangan sangat memprihatinkan ketika anak - anak di tingkat SMP, SMA atau sederajat yang notabenenya masih dibawah umur sudah mengendarai sepeda motor dan secara hukum adalah melanggar. "Sehingga dari adanya sosialisasi ini diharapkan ada semacam komitmen bersama, karena ini tidak bisa diselesaikan melalui satu pintu saja melainkan dari semua pihak termasuk orang tua siswa," terangnya.

Dan selanjutnya, dengan pola komunikasi melalui sosialisasi diharapkan bisa diedukasikan ke sekolah masing - masing. Sehingga bilamana nantinya pihak kepolisian melakukan tindakan tegas diharapkan bisa meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh para siswa. "Karena itu merupakan pelanggaran yang bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan dan bisa merugikan bukan hanya diri sendiri melainkan orang lain maupun orang tua, kami mendukung adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian," tutupnya.(im)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 218954
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini