Maju Caleg DPR RI, Benny Utama Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Bupati Pasaman

×

Maju Caleg DPR RI, Benny Utama Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Bupati Pasaman

Bagikan berita
Maju Caleg DPR RI, Benny Utama Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Bupati Pasaman
Maju Caleg DPR RI, Benny Utama Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Bupati Pasaman

KONGKRIT.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) kabupaten Pasaman menggelar sidang paripurna terkait dengan adanya Surat pengunduran diri Bupati Pasaman Benny Utama sebagai bupati Pasaman atas permintaan sendiri, hal ini dikarenakan Bupati Pasaman Benny Utama akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif untuk DPR RI pada pemilu 2024 mendatang."Saudara H. Benny Utama SH, MM sebagai Bupati Pasaman masa jabatan tahun 2021-2026 mengundurkan diri karena permintaan sendiri," ujar Wakil Ketua DPRD Pasaman Yasri, saat memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten  Pasaman dalam Rangka Pengumuman Pengusulan Pengunduran Bupati Pasaman masa jabatan 2021-2026, di ruang sidang utama DPRD Pasaman, Sabtu (26/8/2023).

Dimana Rapat paripurna di hari libur Sabtu sore itu, dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Pasaman, Forkopimda Pasaman, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Kabag serta Camat se-Kabupaten Pasaman, termasuk puluhan wartawan media televisi, cetak dan online yang sudah 'stand by" di DPRD Pasaman sejak Sabtu siang.Yasri mengatakan bahwa usulan pemberhentian Bupati Kabupaten Pasaman masa jabatan tahun 2021-2026 tersebut disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasaman kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk percepatan pemberhentiannya sebagai Bupati Kabupaten Pasaman masa jabatan tahun 2021-2026.

"Demikian pengumuman ini disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Pasaman," tutup Yasri, dibarengi ketok palu menutup rapat paripurna yang cukup menegangkan itu.Sementara itu H. Benny Utama kepada wartawan menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman, karena tidak menyelesaikan masa tugasnya sebagai bupati hingga tahun 2026, karena harus menghadapi Pemilu Legislatif 2024.

"Sesuai aturan, jika ikut menjadi Caleg, maka harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan bupati, dan masanya itu sebelum DCT ditetapkan KPU selaku penyelenggara Pemilu," ujar Benny Utama, sembari menjelaskan beberapa  tahapan dan mekanisme yang harus dilalui.Namun H. Benny sempat menegaskan, bahwa dirinya tetap komit untuk terus berjuang membangun Kabupaten Pasaman.

Baca juga:

"Tetapi kali ini kalau berhasil tentunya melalui jalur dan kewenangan yang dimiliki saat menjadi anggota legislatif DPR RI. Tentunya pembangunan dan kemajuan masyarakat akan diprioritaskan," ujar Benny Utama. (UN )

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 231337
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini