Konsumsi Narkotika, Oknum Pegawai Lapas Bersama Seorang Perempuan Ditangkap Polisi

×

Konsumsi Narkotika, Oknum Pegawai Lapas Bersama Seorang Perempuan Ditangkap Polisi

Bagikan berita
Konsumsi Narkotika, Oknum Pegawai Lapas Bersama Seorang Perempuan Ditangkap Polisi
Konsumsi Narkotika, Oknum Pegawai Lapas Bersama Seorang Perempuan Ditangkap Polisi

Tulang Bawang, Kongkrit.com---Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap oknum pegawai lapas bersama dengan seorang perempuan saat sedang mengkonsumsi Narkotika Golongan I.Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan hari Selasa (06/08/2019), sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Cemara, Menggala.

“Adapun identitas dari para pelaku yaitu NH (42), berprofesi PNS (pegawai negeri sipil) Lapas Kelas II B Mengala, warga Jalan IV Ujung Gunung, Kelurahan Menggala Tengah dan LI (22), berstatus pengangguran, warga Desa Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby, Selasa (13/08/2019).Penangkapan terhadap para pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan di rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekaan dan penggeledahan.Disana, petugas kami berhasil menangkap seorang laki-laki dan seorang perempuan serta berhasil disita BB (barang bukti) berupa pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong), duah buah plastik klip bekas narkotika jenis sabu, korek api gas warna merah, HP (handphone) Samsung J Prime warna hitam, HP Nokia warna biru dan uang tunai Rp. 200 Ribu.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(Fahrudin)

Baca juga:
Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 59488
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini