Jakarta, Kongkrit.com—Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan menindak tegas para penyedia jasa parkir yang diduga melakukan pelanggaran aspek Operasional, berupa pencantuman klausul baku yang berpotensi merugikan konsumen. Dugaan pelanggaran ini ditemukan saat dilakukan pengawasan di sejumlah provinsi di Indonesia. "Petugas Pengawas Barang Beredar dan Jasa Ditjen PKTN telah melakukan pengawasan secara berkala ke beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan. Hasil pengawasan layanan jasa perparkiran banyak sekali ditemukan dugaan pelanggaran pencantuman klausul baku terkait aspek operasional. Jika terbukti melanggar, akan kami tindak tegas," ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono pada Sosialisasi dan Ekspos Hasil Pengawasan Jasa Parkir di Jakarta, Senin (2/9).
Klausul baku adalah "setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen". Definisi ini berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aspek Operasional yang dilanggar, lanjut Veri, yaitu klausul "Kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan dan kehilangan atas barang-barang di dalam kendaraan merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan” yang biasa tertera pada tiket/karcis parkir, spanduk, dan papan informasi/pengumuman di area perparkiran.
Menurut Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ojak Simon Manurung, pencantuman klausul tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha. Kepada penyedia jasa perparkiran yang diduga melakukan pelanggaran, telah ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan terhadap dispenser tiket/karcis, spanduk, dan lain-lain.
”Pelanggaran terhadap pencantuman klausul baku dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah),” ungkap Ojak. Adapun tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.69 tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa, Ditjen PKTN akan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha jasa perparkiran terkait dugaan pelanggaran pencantuman klausul baku. Selain itu, Ditjen PKTN juga menghimbau kepada penyedia jasa perpakiran untuk beritikad baik dan berkomitmen dalam melakukan perbaikan pencantuman klausul baku dan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat melalui media massa.Veri melanjutkan, pengawasan terhadap jasa pelayanan perparkiran akan terus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Apabila di kemudian hari ditemukan pelaku usaha jasa perparkiran melakukan pencantuman klausul baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan melindungi konsumen Indonesia dan mewujudkan ketertiban pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang layanan jasa perparkiran. Selain itu, pengawasan jasa layanan perparkiran juga meliputi pengawasan terhadap tera dan tera ulang yang terdapat pada alat dan mesin parker. Ini sesuai Permendag Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.
Sosialisasi hari ini dilakukan sebagai bentuk publikasi kegiatan pengawasan yang telah dilakukan. "Tujuannya memberikan informasi kepada masyarakat atas dugaan pelanggaran pencantuman klausul baku pada layanan jasa perparkiran. Ini juga merupakan bukti bahwa Kemendag terus berupaya melindungi konsumen Indonesia, bukan hanya di bidang perdagangan barang, tapi juga di bidang layanan jasa, "lanjut Veri. Kegiatan pengawasan jasa perparkiran awalnya dimulai dengan pemetaan objek pengawasan jasa, yakni jasa perparkiran. Kemudian pada 16 November 2018, Ditjen PKTN berkomitmen akan melakukan pengawasan sektor jasa perparkiran ini, khususnya terkait aspek legalitas dan aspek operasional, berdasarkan petunjuk teknis pengawasan terhadap jasa perparkiran yang telah disiapkan.
(Akbar).
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 61937