Kelurahan Kepatihan Mewakili Kecamatan Kota Ikuti Lomba STBM Tingkat Kabupaten Tulungagung

×

Kelurahan Kepatihan Mewakili Kecamatan Kota Ikuti Lomba STBM Tingkat Kabupaten Tulungagung

Bagikan berita
Kelurahan Kepatihan Mewakili Kecamatan Kota Ikuti Lomba STBM Tingkat Kabupaten Tulungagung
Kelurahan Kepatihan Mewakili Kecamatan Kota Ikuti Lomba STBM Tingkat Kabupaten Tulungagung

KONGKRIT.COM - Ditunjuk mewakili Kecamatan Tulungagung Kota, Kelurahan Kepatihan mengikuti lomba STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) tingkat Kabupaten tahun 2023."Untuk lingkungan di wilayah Kelurahan Kepatihan, yang dijadikan maskot mengikuti lomba STBM yakni kawasan perumahan City Center lingkungan RT 05 RW 02," ujar Kepala Kelurahan Kepatihan Rio Hendrawan Nusantoro, Senin 21 Agutus 2023.

Rio mengatakan, peserta lomba STBM tingkat Kabupaten Tulungagung ini ada sebanyak 12 Desa dan Kelurahan.Untuk itu dirinya berharap, kelurahan Kepatihan nantinya bisa mendapatkan yang terbaik dan menjuarai lomba tersebut.

"Tentunya kita berharap yang terbaik, ya kita berdoa bersama semoga Kelurahan Kepatihan mendapatkan juara," harapnya.Selanjutnya Rio menyampaikan, STBM ada 5 pilar yaitu, Pilar ke 1, Stop BABS (Buang Air Besar Sembarangan).

Menurutnya, BABS adalah suatu kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak Buang Air Besar Sembarangan. Perilaku Stop BABS diikuti dengan pemanfaatan sarana sanitasi yang saniter berupa jamban sehat."Pilar yang ke 2 yaitu Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS). CTPS merupakan perilaku cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air bersih yang mengalir," lanjutnya.

Baca juga:

Dan Pilar ke 3 adalah Pengelolaan Air Minum & Makanan RT (PAMM - RT). PAMM-RT merupakan suatu proses pengolahan, penyimpanan dan pemanfaatan air minum dan pengelolaan makanan yang aman di rumah tangga.Kemudian yang Pilar 4 adalah Pengamanan Sampah Rumah Tangga, yaitu Pengamanan sampah yang aman adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaur ulangan atau pembuangan dari material sampah dengan cara yang tidak membahayakan. kesehatan masyarakat dan lingkungan.

"Sedangkan Pilar ke 5 adalah Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga. Pengamanan limbah cair rumah tangga bertujuan untuk menghindari terjadinya genangan air limbah yang berpotensi menimbulkan penyakit berbasis lingkungan," jelasnya."Dengan adanya hal itu maka diperlukan sarana sumur resapan dan saluran pembuangan limbah (SPAL) rumah tangga," tutupnya.

Adapun Tim penilai atau juri terdiri dari Dinkes Tulungagung, Bapeda, Hakli, Pkk kabupaten dan Forkab.Dalam kesempatan tersebut juga ditampilkan seni tari Reog Kendang, paduan suara Dasawisma, dan turut serta dalam penyambutan tim penilai anak anak paud kelurahan Kepatihan. (im)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 231240
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini