KONGKRIT.COM - Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023, harga pupuk bersubsidi atau HET ditetapkan pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios (tidak diantar ke lokasi petani).Pupuk bersubsidi hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Adapun kriterianya adalah, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah hanya menetapkan dua jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea dan NPK, serta hanya 9 komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi yaitu: padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat.SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda mengatakan, sebagai BUMN yang mendapat tugas dari pemerintah dalam hal pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia akan menyalurkan dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi mulai dari Lini I di tingkat produsen hingga ke Lini IV di tingkat kios resmi.
Menurut Fickry, Pupuk Indonesia akan terus mencermati penyaluran pupuk oleh mitra kios dan apabila terbukti melakukan penyimpangan atas ketentuan yang berlaku, maka Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi."PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka layanan pelanggan yang bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001. Layanan pelanggan ini beroperasi pada jam dan hari kerja. Petani diimbau untuk aktif memanfaatkan layanan tersebut jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi, misalnya tentang harga pupuk subsidi di kios," terangnya.Editor: ARS
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 230970