Gegara Jual Beli Kavling Tanah, Seorang Perangkat Desa di Kecamatan Ngantru Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

×

Gegara Jual Beli Kavling Tanah, Seorang Perangkat Desa di Kecamatan Ngantru Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Bagikan berita
Tersangka NK (tengah) saat diamankan polisi 
(Foto : Humrestu)
Tersangka NK (tengah) saat diamankan polisi (Foto : Humrestu)

Kongkrit.com.--- Laki - laki berinisial NK (41) yang beralamat di Desa / Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung terpaksa diamankan Satreskrim Polres Tulungagung. Pasalnya, NK dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah kavling terhadap korbannya yakni masing masing KW (54) SM (43) yang merupakan tetangganya dan SM (60) laki - laki asal Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

"NK diamankan pada Selasa (23/05/2023) kemarin sekira pukul 13.00 Wib setelah dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Tulungagung," ucap Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, Kamis (25/05/2023) siang. Diterangkannya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berupa jual beli tanah kavling di Desa Batokan, Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.

Dan kronologisnya berawal NK yang berprofesi sebagai perangkat Desa tersebut sekitar bulan September 2021 menjual tanah kavling yang berada di Desa Batokan, Kecamatan Ngantru Kabupaten TulungagungDalam jual beli itu NK menyampaikan persyaratan pembelian tanah kavling terdiri dari tiga harga yang berbeda dengan kriteria tanah yang di depan diberi harga Rp 90.000.000,-, dan tanah bagian tengah dengan harga Rp 80.000.000,-

"Sedangkan tanah bagian belakang harga nya Rp 70.000.000,-," imbuhnya.Anshori menambahkan, sitem pembayaran pembeli membayar uang muka sebesar 50 % kemudian dibuatkan surat pernyataan jual beli tanah dan sisanya diangsur hingga lunas. Bukan itu saja, NK juga menjanjikan sertifikat hak milik dan tanah kavling dengan ukuran 8×14 meter kepada pembelinya.

Baca juga:

"Selain itu NK juga menjanjikan kepada para pembeli bahwa tanah tersebut akan dilakukan pemecahan sebagai tanah kavling pada bulan April 2022, namun sampai batas waktu yang dijanjikan pelaku tidak dapat memenuhi janjnya. Bahkan NK tidak dapat mengembalikan uang para korban dengan total kerugian sejumlah Rp 347.000.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah," ungkapnya.Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 4 lembar surat perjanjian jual beli tanah kavling, 4 lembar surat pembatalan penjualan tanah kavling, 5 lembar kwitansi, uang Rp 5.000.000,--

"Hingga kini NK yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.Atas perbuatanya tersangka NK bakal dijerat dangan pasal Pasal 378 dan atau 372 Jo 65 KUH Pidana.(im)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 225583
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini