KONGKRIT.COM - Sebanyak 1.370.276 (Satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam batang rokok yang merupakan barang milik negara hasil penindakan bea cukai Blitar dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Pemkab Tulungagung, Selasa (05/09/2023)."Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Blitar bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung," ucap Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
Menurut Bupati, banyaknya rokok ilegal yang beredar di wilayah Tulungagung dan sekitarnya sangat merugikan bagi masyarakat maupun negara karena tidak membayar pajak cukai ke negara.Menurut Bupati pajak yang dibayarkan sebenarnya nanti akan kembali ke masyarakat karena kegunaannya untuk pembangunan infrastruktur maupun aktivitas lainnya.
"Untuk itu maka perlu dilakukan penindakan terhadap rokok ilegal dengan cara dimusnahkan agar bisa diminimalisir peredarannya," terangnya.Bupati mengatakan, karena wilayah Tulungagung secara ekonominya berbeda dengan masyarakat perkotaan sehingga disinyalir dijadikan sebagai sasaran peredaran rokok ilegal.
Selanjutnya Bupati menghimbau kepada produsen bila belum memiliki jin segera mengurusnya sehingga produknya dilengkapi dengan pita cukai."Guna menekan peredaran rokok ilegal, kita dari pemerintah juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli produk rokok ilegal," tandasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo, menjelaskan perkiraan nilai barang adalah sebesar Rp 895.782.940,- (Delapan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah)."Sedangkan potensi kerugian negaranya adalah sebesar Rp. 626.067.661,- (enam ratus) dua puluh enam juta enam puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh satu rupiah)," jelasnya.
Ia mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang hasil penindakan yang sudah berstatus BMN (Barang Milik Negara) yang tidak ditemukan pelanggarnya pada tahun 2017 dan 2018.Pada tahun 2023 ini Bea Cukai Blitar telah melaksanakan giat penindakan dengan tagline "Gempur Rokok llegal demi mengurangi peredaran barang kena cukai illegal di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Blitar.Menurutnya, hingga Agustus 2023 pihaknya telah menghasilkan total 91 Surat Bukti Penindakan.Adapun jumlah barang kena cukai illegal yang diamankan sebanyak 1.177.930 (Satu juta seratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh) batang Rokok llegal Jenis Sigaret Kretek Mesin, ±20 Gram NPP, dan 828 (Delapan ratus dua puluh delapan) Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) llegal.
Lebih lanjut ia mengatakan, perkiraan nilai barang pada barang hasil penindakan tahun 2023 sebesar Rp. 524.053.210,- (Lima ratus dua puluh empat juta lima puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah)."Sedangkan potensi kerugian negaranya sebesar Rp. 1.008.193.100,- (Satu Milyar delapan juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah)," lanjutnya.
Ditambahkannya, capaian tersebut merupakan hasil dari sinergi yang baik antara Bea Cukai Blitar dengan instansi penegak hukum di wilayah Kabupaten/Kota Blitar, Tulungagung dan Trenggalek yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan peredaran barang kena cukai illegal."Kita berharap, kedepannya kerjasama tersebut dapat terjalin dengan baik demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai," pungkasnya.(im)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 231516