KONGKRIT.COM - Kasus pembunuhan Pasutri asal Desa/Kecamatan Ngantru Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu yang terjadi pada Kamis, 29 Juni 2023 lalu, kini memasuki babak rekonstruksi.Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan Rekonstruksi pembunuhan Pasutri tersebut dilaksanakan di Kantor Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis (03/08/2023) mulai pukul 15.00 WIB. dengan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung, kuasa hukum dari tersangka maupun keluarga korban.
"Dari rencana awal ada sebanyak 40 adegan. Namun karena ada 9 adegan tambahan yang dilakukan oleh tersangka EP, maka total ada 49 adegan," terang Mujiatno.Dan dikatakannya, adegan yang mengakibatkan korban Tri Suharno meninggal ada di adegan nomor 11. Sedangkan adegan yang mengakibatkan korban Ning Nur Rahayu meninggal dunia, ada di adegan nomor 40.
"Tidak ada fakta baru pasca rekonstruksi ini, semua dilakukan oleh tersangka sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah disampaikan kepada penyidik," jelasnya.Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Stein Siahaan yang hadir dalam rekonstruksi ini mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi, karena berulang kali tersangka mengaku lupa dan tidak bisa menjelaskan dengan jelas dalam rekonstruksi kali ini.
"Kalau kami kurang puas dengan hasil rekonstruksi ini, karena seringkali tersangka bilang lupa," ucapnya.Pihaknya juga meyakini, seharusnya pasal yang dikenakan kepada tersangka bukan hanya pasal pembunuhan biasa yakni pasal 338 KUHP, namun pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebab tersangka masih memiliki banyak waktu sebelum menghabisi korban kedua yakni Ning Nur Rahayu."Tersangka setelah ngabisin korban pertama tersangka sempat merokok dua batang, ini kan ada waktu untuk berfikir," jelasnya.Selanjutnya, pihaknya bakal melakukan kajian dan pendalaman, pasca rekonstruksi ini, hasil kajian dan pendalaman akan disampaikan kepada penyidik Polres Tulungagung, guna pengungkapan kasus ini lebih lanjut.
Sementara itu, Hufron selaku kuasa hukum dari tersangka Edi Prasetyo, Hufron mengakui semua adegan yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan BAP yang disampaikan kepada polisi."Semua sudah sesuai BAP, kalaupun ada adegan tambahan, itu untuk detailnya saja, kalau soal tersangka bilang lupa, ya mau bagaimana kan memang lupa," pungkasnya. (im)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 230756