Kongkrit.com - Seorang pria berinisial KA (42) warga Desa Pojok Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar dibekuk petugas gabungan dari Unit Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Ngunut dengan diback up petugas dari Unit Resmob Polres Blitar Kota.KA ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan pencurian HP milik korbannya yakni inisial NAW (23) perempuan warga Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Ngunut Kompol Rudi Purwanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno saat dikonfirmasi awak media mengatakan sebelum menangkap KA, petugas juga berhasil menangkap TS (31) alamat di Penataran Kecamatan Nglegok Kota Blitar yang diduga sebagai penadahnya.“Benar, tersangka pencurian dan penadah saat ini sudah diamankan Satreskrim Polres Tulungagung,” terang Mujiatno, Selasa (18/07/2023).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yakni perempuan inisial NAW, (23) Perempuan, warga Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut yang telah menjadi korban pencurian berupa 1 (satu) buah Handphone yang diletakan di lubang dashboard motornya yakni Pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB kemarin."Korban awalnya mengendarai sepeda motor berangkat dari rumah menuju toko sembako, sesampainya di depan toko korban didekati oleh pelaku yang pada saat itu mengendarai sepeda motor dan langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone,” jelasnya.
Selanjutnya, atas laporan korban tersebut Polres Tulungagung melakukan upaya Penyelidikan hingga kemudian berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.Kemudian, dari hasil penyelidikan akhirnya Pada Minggu (16/07/ 2023) petugas berhasil menangkap pelaku dirumahnya berikut bersama barang buktinya.“Modusnya pelaku KA ini melakukan pencurian dengan cara mencari sasaran pengendara sepeda motor/calon korban yang Handphone diletakkan di dasbor sepeda motor yang kemudian saat korban lengah pelaku langsung mengambil Handphone milik korban,” lanjutnya.Dari pengungkapan kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Sepeda motor Vario warna putih dengan No. Pol BG 2349 GU, 1 (satu) lembar kertas Foto Copy STNK Vario warna putih No. Pol BG 2349 GU, 2 (dua) buah HP merk Vivo Warna Biru, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna Biru, 1 (satu) buah Helm merk INK warna Ungu, 1 (satu) buah HP merk Vivo Y30 warna putih, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian Vivo Y30, 2 (dua) buah KTP, 1 (satu) buah dompet warna coklat dan uang tunai sejumlah Rp. 908.000,-(sembilan ratus delapan ribu rupiah).
Kini kedua orang yang sebagai pelaku dan penadah telah ditetapkan tersangka dan hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung. "Dari hasil pengembangan petugas, pelaku KA juga pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Blitar Kota sebanyak 4 TKP serta di Blitar Kabupaten sebanyak 3 TKP,” tutupnya.Atas perbuatanya, tersangka KA akan dijerat dangan Pasal 362 KUH Pidana sedangkan tersangka TS akan dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana. (im)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 230127