Jombang,Kongkrit.com – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Jombang meringkus Pemuda berinisial WDN (23), warga Desa Plumbongambang, Kecamatan Gudo, Jombang. Pasalnya, Mahasiswa yang kuliah di salah satu kampus di Jombang ini, kedapatan menyimpan ganja siap edar sebanyak dua paket. Masing-masing seberat 5,01 gram dan 4,23 gram.“Pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkoba dengan tersangka WD ini, berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah melakukan penyelidikan dan telah mendapat data yang sudah valid, polisi kemudian menggerebek tersangka WDN di rumahnya,” jelas Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid.
Awalnya, yang bersangkutan mengelak tudingan petugas atas keterlibatannya dalam kasus Narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, dia tidak bisa berkutik karena Petugas berhasil menemukan dua paket berisi ganja kering. Polisi juga menyita satu unit smartphone yang digunakan transaksi.Atas perbuatannya, tersangka WDN dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang diatasnya,” pungkas Moch. Mukid.(AGS/hms) Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 61644