Edarkan Sabu demi Bayar Utang, Perempuan di Pasuruan Ditangkap Polisi

×

Edarkan Sabu demi Bayar Utang, Perempuan di Pasuruan Ditangkap Polisi

Bagikan berita
Edarkan Sabu demi Bayar Utang, Perempuan di Pasuruan Ditangkap Polisi
Edarkan Sabu demi Bayar Utang, Perempuan di Pasuruan Ditangkap Polisi

KONGKRIT.COM – Seorang perempuan berinisial LF (28), warga Kecamatan Kraton, Pasuruan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota setelah diduga menjadi perantara peredaran sabu. LF mengaku nekat menjual sabu untuk membayar utang sebesar Rp100 juta.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah tersangka, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. “Tersangka mengaku sebagai perantara,” kata Davis, Senin (1/12/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sembilan plastik klip berisi sabu dengan total berat 27,08 gram.

Barang bukti itu terdiri dari beberapa paket kecil dan satu paket besar seberat 22,61 gram. Selain itu, diamankan pula plastik klip, tisu, bungkus plastik, serta satu unit ponsel.

Dari hasil pemeriksaan, LF mengaku sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial “Bu S”.

Ia mendapat keuntungan Rp200 ribu per gram dari sabu yang diedarkan. Davis memaparkan bahwa keterlibatan LF berawal dari masalah ekonomi yang dialaminya setelah suaminya, MT, ditangkap dalam kasus narkotika pada Januari 2025.

LF kemudian tertipu oleh seseorang berinisial SY yang mengaku bisa membantu proses hukum suaminya, hingga membuatnya kehilangan uang Rp100 juta.

Dalam kondisi terhimpit kebutuhan, LF bertemu “Bu S” di Lapas Kota Pasuruan dan ditawari pekerjaan cepat sebagai pengedar sabu. Sejak pertengahan November 2025, LF mulai mengedarkan sabu yang diberikan oleh S seberat 5 gram dan kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk dijual kepada warga sekitar serta pelanggan lama suaminya.

“Keuntungan digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Tersangka mengaku melakukannya tanpa sepengetahuan suaminya,” tambah Davis, dikutip dari laman detikjatim.com pada, Senin (1//12/2025).

Saat ini polisi masih memburu “S”, yang diduga sebagai pemasok utama. Sementara LF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mengedarkan dan menyimpan sabu lebih dari 5 gram.

Editor : Hanny Tanjung
Sumber : detikjatim.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini