KONGKRIT.COM – Petugas kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial A di Jalan Setia Kawan Raya, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Senin (24/11/2025).
Plt Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Ahmad Huda, menyebutkan bahwa dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak 1.598 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas serta telepon genggam pelaku.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kami mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi," ujar Ahmad Huda, dikutip dari laman newsdetik.com pada, Rabu (26/11/2025).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka A mengaku memperoleh seluruh pil ekstasi dari seseorang berinisial T, yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran dan keterlibatan pihak lain.
A beserta barang bukti langsung diamankan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lanjutan," tambah Ahmad Huda, dikutip dari laman newsdetik.com pada, Rabu (26/11/2025).
Editor : Hanny TanjungSumber : newsdetik.com