KONGKRIT.COM - Selain melakukan Sosialisasi di berbagai titik lokasi, dalam rangka memerangi peredaran Rokok Ilegal di wilayahnya, Satpol-PP Kabupaten Tulungagung juga melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok illegal di tahun 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP, Adi Fitra Wijaya saat dikonfirmasi awak media kongkrit.com Kamis (06/11/2025).
Dijelaskannya, dalamkurun waktu sampai bulan Oktober 2025 pihaknya telah melaksanakan operasigabungan yakni sebanyak 12 kali.
"Dalam melaksanakan operasi rokok ilegal, kami dari Satpol PP Tulungagung bersama dengan tim gabungan yakni dari Kantor Bea Cukai Blitar dan Sub Denpom V/1- 6 Tulungagung," jelasnya.
Dikatakannya, kegiatan operasi gabungan yangdilaksanakan menyasar beberapa wilayah diKabupaten Tulungagung diantaranya adalah jasapengiriman , kurir paket, pengecer dan penjualsystem pesan antar.
Lebih lanjut Fitra mengungkapkan hasil penindakan yang telahdilakukan selama pelaksanaan operasi gabungan yaitu berupa penyitaan barang kena cukai ( BKC ) illegalsebanyak 102.956 batang rokok illegal dengan estimasi nilai barang sebesar Rp 153.490.560,- .
"Dari hasil tersebut, taksiran kerugian negara adalah sebesar 103.349.000,- ,"ungkapnya.
"Dan untuk para pelaku penjual rokok illegal selanjutnya diproses di kantor Bea Cukai guna dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan ketentuanperundang undangan yang berlaku," sambungnya.
Pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal.dan berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono