KONGKRIT.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar 36 kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap 40 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa rangkaian operasi pemberantasan narkoba tersebut telah dilakukan secara berkelanjutan sejak Agustus hingga awal November 2025, dengan fokus pada wilayah-wilayah yang dinilai rawan peredaran narkotika.
“Sebanyak 40 tersangka kami amankan, terdiri dari 39 laki-laki dan satu perempuan,” ujar AKBP Taat, dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggerebekan. Barang bukti tersebut antara lain 375,08 gram sabu-sabu, 1 butir pil ekstasi, 9.990 butir pil double L, 507 butir alprazolam, dan 10 butir clonazepam.
Tak hanya itu, petugas juga menyita 8 unit sepeda motor, 14 timbangan digital, 44 telepon genggam, serta uang tunai Rp3,5 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Setelah kami dalami, wilayah dengan kasus narkoba terbanyak berada di Kecamatan Kedungwaru. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk meningkatkan pengawasan,” tambahnya.Menurut Kapolres, jumlah sabu-sabu terbanyak ditemukan pada periode Agustus–September 2025, yakni lebih dari 100 gram yang diamankan dari tersangka berinisial Imam S. di wilayah Rejotangan.
AKBP Taat menegaskan, hasil pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Tulungagung masih tinggi dan memerlukan perhatian semua pihak.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta mengawasi keluarga, terutama anak muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Ini menjadi peringatan bagi kita semua. Mari bersama menjaga lingkungan agar anak-anak kita bebas dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Editor : MONIKASumber : detikjatim.com