KONGKRIT.COM – Polda Jawa Tengah (Jateng) resmi memberhentikan dua oknum anggota Polres Pekalongan karena terlibat kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol).
Kedua oknum polisi itu adalah Aipda Fachrorurokhim (F) dan Bripka Alexander Undi (AU), yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik pada (31/10/2025)..
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, menjelaskan bahwa tindakan kedua anggota Polri tersebut dianggap tercela karena dengan sadar menjanjikan kelulusan penerimaan Akpol kepada korban.
“Korban sementara satu, dan perbuatannya jelas salah karena menjanjikan masuk Akpol,” ungkap Saiful di Mapolda Jateng, Semarang Selatan, dikutip dari laman detikjateng.com pada, Rabu (5/11/2025).
Kasus ini bermula dari Desember 2024 hingga April 2025 di Kabupaten Pekalongan dan Kota Semarang. Selain kedua oknum polisi, dua warga sipil, Stephanus Agung Prabowo (SAP) dan Joko Witanto, juga menjadi tersangka.
Mereka mengiming-imingi korban dapat meloloskan anaknya masuk Akpol dengan biaya Rp 3,5 miliar, namun korban hanya sempat menyerahkan Rp 2,6 miliar karena percaya SAP mengaku sebagai adik Kapolri.Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menyebutkan Joko Witanto sebagai aktor utama.
“Dia menggunakan beberapa identitas palsu, menunjukkan foto dengan pejabat, dan lencana palsu agar meyakinkan korban. Dia menerima Rp 2,05 miliar,” jelas Dwi.
Sementara, Aipda Fachrorurokhim bertindak sebagai penghubung pelaku dan korban, sedangkan Alexander Undi menerima Rp 200 juta dari hasil penipuan.
Korban, Dwi Purwanto (42), mengaku awalnya diminta membayar Rp 500 juta pada Desember 2024 sebagai tanda keseriusan.
Editor : Hanny TanjungSumber : detikjateng.com