KONGKRIT.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Pasuruan berinisial B (39) sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban diketahui merupakan keponakannya sendiri, M (16), yang masih berstatus pelajar SMA.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga melihat perubahan perilaku anaknya.
“Orang tua korban melihat perubahan sikap anaknya. Setelah ditanya, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan atau persetubuhan oleh pamannya,” ujar Zaenal dikutip dari laman detik.comjatim pada, Rabu (5/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali di rumah pelaku yang berada di wilayah Kedupok, Kota Probolinggo.
Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota pada (19/9/2025).Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) serta melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Setelah dilakukan gelar perkara pada (28/10/2025), penyidik menetapkan Burhanudin sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Tersangka sudah kami tahan. Yang bersangkutan merupakan ASN di Kota Pasuruan dan diketahui sudah beristri,” kata Zaenal, dikutip dari laman detik.comjatim pada, Rabu (5/11/2025).
Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu, tipu muslihat, serta iming-iming agar korban menuruti keinginannya.
Editor : Hanny TanjungSumber : Detik.comJatim