KONGKRIT.COM — Seorang warga Dusun Antokan, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, mengaku kecewa atas tindakan pihak PT Mutiara Agam yang menebang puluhan pohon kelapa sawit di lahan yang telah ia garap selama 15 tahun.
Warga bernama Oktinal Efendi, akrab disapa Inang, mengatakan sebanyak 53 batang sawit di lahan seluas satu hektare yang ia tanami telah ditebang oleh pihak perusahaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Saya sangat kecewa dan prihatin. Perusahaan langsung menumbangkan 53 batang sawit tanpa memberi tahu saya. Kita ini manusia, seharusnya saling menghormati,” ujarnya saat ditemui sejumlah wartawan di lokasi kebunnya, Selasa (4/11/2025).
Inang menjelaskan, sejak kecil ia sudah tinggal dan beraktivitas di kawasan tersebut. Ia menanam pohon sawit sendiri dan kini kebunnya bisa menghasilkan sekitar 1,2 ton buah sawit setiap kali panen.
Ia mempertanyakan alasan perusahaan menebang sawit yang sudah lama ia kelola.
“Kalau lahan itu memang HGU milik PT Mutiara Agam, kenapa 15 tahun lalu tidak digarap, dan sekarang setelah sawit saya berbuah malah ditebang begitu saja?” katanya.
Inang menegaskan dirinya tidak menolak jika perusahaan memiliki bukti sah kepemilikan lahan, namun ia meminta agar pohon sawit yang telah ditebang diganti.“Saya hanya menuntut keadilan. Kalau memang punya perusahaan, tunjukkan surat-suratnya. Tapi sawit saya yang ditanam sejak 15 tahun lalu harus diganti,” tegasnya.
Kepala Dusun Antokan, Amrizal, membenarkan bahwa kebun sawit yang ditebang memang dikelola oleh Oktinal Efendi. Ia berharap pihak perusahaan segera mencari solusi terbaik agar persoalan tidak berlarut.
“Benar, kebun ini milik Inang. Kami minta perusahaan bertanggung jawab dan mengganti sawit yang telah ditebang,” ujarnya.
Editor : MONIKA