Tragis, Bocah 11 Tahun di Cilincing Tewas Dibunuh Tetangganya yang Masih Remaja

×

Tragis, Bocah 11 Tahun di Cilincing Tewas Dibunuh Tetangganya yang Masih Remaja

Bagikan berita
Tragis, Bocah 11 Tahun di Cilincing Tewas Dibunuh Tetangganya yang Masih Remaja
Tragis, Bocah 11 Tahun di Cilincing Tewas Dibunuh Tetangganya yang Masih Remaja

KONGKRIT.COM - Seorang anak perempuan berusia 11 tahun ditemukan tak bernyawa di rumahnya yang berada di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Tragedi memilukan ini diduga merupakan tindak pembunuhan yang dilakukan oleh seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, yang diketahui masih merupakan tetangga korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tak lama setelah insiden tersebut terjadi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku membawa korban ke rumahnya dengan iming-iming akan dibelikan pakaian baru.

"Korban diajak oleh pelaku ke rumahnya dengan dalih ingin mengambil SIM sebelum membelikannya baju. Namun, setibanya di rumah, korban langsung dibekap dan dililit kabel hingga kehabisan napas," ungkap Onkoseno dikutip dari Liputan6, Rabu (15/10/2025).

Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap jenazah korban.

"Tindakan pencabulan dilakukan setelah korban meninggal dunia," tambahnya.

Pelaku mengaku bahwa aksi ini merupakan perbuatan pertamanya. Polisi menegaskan bahwa pelaku dan korban saling mengenal karena tinggal berdekatan.

Dalam penyidikan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti termasuk hasil visum dan benda-benda yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Penanganan perkara tetap akan dilakukan secara profesional, dengan memperhatikan hak-hak korban maupun pelaku yang masih berstatus anak, termasuk pendampingan hukum," tutup Onkoseno.

Editor : Hanny Tanjung
Bagikan

Berita Terkait
Terkini