KONGKRIT.COM - Upaya penyelundupan narkotika ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berhasil digagalkan petugas pada Rabu malam (15/10/2025) pukul 21.02 WIB. Dua pengunjung berinisial FF dan E tertangkap tangan membawa 785 butir pil jenis inex transformer yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan.
Kepala Rutan Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu, mengatakan bahwa petugas bagian pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) mencurigai gerak-gerik kedua pelaku saat berada di area kunjungan.
“Kecurigaan petugas kami terbukti saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan pelaku. Obat-obatan terlarang ditemukan tersembunyi di dalam bungkus snack,” ungkap Nugroho dikutip dari detiknews, Kamis (16/10/2025).
Barang haram tersebut diketahui hendak diserahkan kepada salah satu warga binaan berinisial B.
Setelah pemeriksaan awal, kedua pelaku langsung diamankan dan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.
“Kami segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti guna diproses secara hukum,” tambah Nugroho.Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Heri Azhari, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan melakukan razia rutin guna mencegah peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Modus penyelundupan narkoba semakin beragam. Karena itu, langkah pencegahan melalui razia rutin dan inspeksi mendadak akan terus kami lakukan sebagai bentuk deteksi dini gangguan keamanan,” tegas Heri.
Ia juga mengutip arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang meminta jajarannya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di dalam rutan maupun lapas.
“Arahan Pak Menteri jelas, ‘Zero Narkoba adalah harga mati.’ Kami akan terus membangun sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk mewujudkan hal tersebut,” pungkasnya.
Editor : Hanny TanjungSumber : detiknews