KONGKRIT.COM – Guna mencegah peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya, Sat Resnarkoba bersama Samapta Polres Tulungagung melaksanakan kegiatan razia gabungan pada Senin (28/09/2025) malam.
Razia Gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho dan Kasat Samapta Polres Tulungagung, AKP Hendrik Kurniawan menyasar ke sejumlah titik lokasi diantaranya adalah cafe, warung kopi.
Alhasil, petugas gabungan mendapati adanya barang bukti miras atau pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol yaitu pada salah satu warkop yang ada di Jl. Ahmad Yani Timur No. 01 Kenayan Kecamatan Tulungagung.
”Dari hasil razia tersebut petugas gabungan mendapati puluhan botol miras di salah satu warkop," ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Ipda Nanang, Selasa (14/10/2025).Selanjutnya, Barang bukti berupa Puluhan botol miras tanpa izin kemudian diamankan oleh petuas gabungan.
“Polres Tulungagung menegaskan bahwa kegiatan razia miras akan terus digencarkan sebagai upaya pencegahan gangguan kamtibmas sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif di masyarakat," tegasnya.
Editor : MONIKA