Pemkab Solok Hentikan Sementara Operasional PT. Lakeside Alahan Wisata

×

Pemkab Solok Hentikan Sementara Operasional PT. Lakeside Alahan Wisata

Bagikan berita
Pemkab Solok Hentikan Sementara Operasional PT. Lakeside Alahan Wisata
Pemkab Solok Hentikan Sementara Operasional PT. Lakeside Alahan Wisata

KONGKRIT.COM — Pemerintah Kabupaten Solok resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional kepada PT. Lakeside Alahan Wisata, pengelola kawasan wisata glamping yang berlokasi di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Solok Nomor: 600-321-2025 yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, kepada pihak manajemen PT. Lakeside di lokasi usaha, Selasa (14/10/2025).

Surat keputusan diterima oleh Ilham, perwakilan perusahaan, karena Direktur PT. Lakeside, Muhammad Fauzan, tidak berada di tempat.

Turut hadir dalam penyerahan SK tersebut jajaran Forkopimda dan OPD terkait, di antaranya Sekda Medison, Asisten II Jefrizal, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna, Plt. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aida Herlina, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, serta perwakilan Satpol PP, Dinas PTSP dan Naker, Camat Lembah Gumanti, Wali Nagari setempat, dan Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih.

Wakil Bupati Candra menjelaskan, penghentian sementara kegiatan PT. Lakeside dilakukan setelah perusahaan terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang.

Di antaranya adalah tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin, yang bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah.

“Sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses panjang, termasuk klarifikasi, rapat tim pengawasan, dan pemberian surat peringatan. Karena pelanggaran terus berlanjut, maka sesuai peraturan perundang-undangan, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha hingga seluruh persyaratan izin dipenuhi,” ujar Wabup Candra.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan belasungkawa atas insiden yang menimpa seorang wisatawan bernama Cindy Desta Nanda, yang meninggal dunia di kawasan wisata Lakeside beberapa waktu lalu.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berduka cita. Semoga keluarga almarhumah diberi ketabahan,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Solok memberikan waktu 25 hari kerja kepada pihak perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan usaha dengan rencana tata ruang serta melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan. Selama masa tersebut, pengawasan akan dilakukan secara terpadu oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok.

Editor : MONIKA
Bagikan

Berita Terkait
Terkini