Pemerintah Bahas Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 23 Juta Warga, Total Nilai Mencapai Rp 7,6 Triliun

×

Pemerintah Bahas Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 23 Juta Warga, Total Nilai Mencapai Rp 7,6 Triliun

Bagikan berita
Pemerintah Bahas Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 23 Juta Warga, Total Nilai Mencapai Rp 7,6 Triliun
Pemerintah Bahas Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 23 Juta Warga, Total Nilai Mencapai Rp 7,6 Triliun

KONGKRIT.COM - Pemerintah tengah menggulirkan rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta yang mayoritas berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut kebijakan ini menyasar peserta yang telah beralih ke skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), namun masih menyisakan tunggakan dari masa sebelumnya.

“Banyak peserta yang sebelumnya mandiri, kemudian masuk PBI, namun masih punya tunggakan lama. Itu tetap ditagih. Juga peserta dari sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibayari pemda, masih ada denda. Nah, itu yang rencananya akan diputihkan,” jelas Ghufron saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Total nilai tunggakan yang akan dihapus mencapai sekitar Rp 7,6 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih dalam proses verifikasi.

Pemerintah berharap langkah ini dapat mengaktifkan kembali peserta yang sebelumnya non-aktif akibat tunggakan, serta memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka untuk seluruh warga.

Menanggapi wacana tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin, mengonfirmasi bahwa proses administrasi kebijakan ini tengah berjalan. Ia menargetkan proses finalisasi pemutihan bisa selesai paling lambat akhir November 2025.

“Hari ini saya kembali bertemu dengan BPJS Kesehatan untuk evaluasi dan laporan. Ada sekitar 23 juta peserta yang tunggakannya akan dihapus,” ujarnya, dikutip dari Kompascom Selasa (14/10/2025).

Cak Imin menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan layanan kesehatan tetap dapat dinikmati oleh masyarakat, tanpa terhambat oleh beban tunggakan iuran.

Rencana penghapusan tunggakan ini juga memunculkan berbagai tanggapan. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyayangkan kebijakan BPJS Kesehatan yang menonaktifkan kepesertaan lebih dari 50.000 warga di Pamekasan, Jawa Timur akibat tunggakan iuran sebesar Rp 41 miliar oleh Pemkab setempat.

“Langkah seperti ini berpotensi melanggar hak asasi manusia. BPJS dibentuk untuk memberikan jaminan kesehatan, bukan bertindak seperti perusahaan asuransi swasta yang memutus layanan saat ada tunggakan,” kritik Willy.

Di sisi lain, Ombudsman RI menyambut baik rencana pemutihan tunggakan. Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat jaminan sosial sebagai hak konstitusional warga negara.

Editor : Hanny Tanjung
Sumber : KOMPAS.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini