Pemkab Muba Tegaskan Tolak Revisi Permendagri 126/2017, Wabup: Keutuhan Wilayah adalah Harga Mati

×

Pemkab Muba Tegaskan Tolak Revisi Permendagri 126/2017, Wabup: Keutuhan Wilayah adalah Harga Mati

Bagikan berita
Pemkab Muba Tegaskan Tolak Revisi Permendagri 1262017, Wabup Keutuhan Wilayah adalah Harga Mati
Pemkab Muba Tegaskan Tolak Revisi Permendagri 1262017, Wabup Keutuhan Wilayah adalah Harga Mati

KONGKRIT.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya untuk mempertahankan batas wilayah sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 126 Tahun 2017, yang mengatur batas administratif antara Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan, dan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Muba, Kyai Rohman, dalam Rapat Pembahasan Usulan Revisi Permendagri 126/2017 yang digelar di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

“Kami berdiri di atas dasar hukum yang jelas. Keutuhan wilayah adalah harga mati. Semua langkah yang kami ambil adalah demi menjaga martabat daerah dan kepastian hukum bagi masyarakat Musi Banyuasin,” tegas Wabup Kyai Rohman dalam rapat tersebut.

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Purwaningsih, juga dihadiri perwakilan dari Pemprov Sumatera Selatan dan

Kyai Rohman menegaskan bahwa Permendagri 126/2017 adalah hasil dari proses panjang yang sah, melibatkan verifikasi teknis oleh Kementerian, Badan Informasi Geospasial (BIG), hingga Direktorat Topografi TNI AD. Ia menolak keras rencana revisi yang menurutnya justru akan memicu ketidakpastian hukum.

“Permendagri ini bukan hasil keputusan sepihak. Tidak ada permasalahan fisik maupun koordinat batas wilayah di lapangan. Maka kami menolak revisi apa pun yang berpotensi merugikan masyarakat Muba,” ujarnya.

Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, yang turut hadir, meminta agar isu ini tidak dibesar-besarkan. Menurutnya, masyarakat di wilayah perbatasan hidup rukun dan damai, sehingga pelayanan publik sebaiknya tetap berjalan tanpa perlu menggugat batas wilayah yang telah disepakati.

“Permasalahan ini seharusnya tidak diungkit lagi. Mari kita hormati keputusan yang telah ada dan tetap berpegang pada NKRI sebagai harga mati,” ucapnya.

Dukungan terhadap sikap Pemkab Muba juga mengalir dari masyarakat perbatasan, terutama di Kecamatan Bayung Lencir. Sejumlah kepala desa dan tokoh adat bahkan telah mengirim surat resmi penolakan terhadap usulan revisi batas wilayah.

“Kami adalah bagian dari Kabupaten Musi Banyuasin. Tidak akan pernah kami gadaikan tanah dan kehormatan kami,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Editor : MONIKA
Bagikan

Berita Terkait
Terkini