KONGKRIT.COM — Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota/Kabupaten (SK4) Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan kegiatan penertiban di dua wilayah, yakni Kecamatan Linggo Sari Baganti dan Kecamatan Ranah Pesisir, pada Kamis hingga Jumat, 9–10 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, yang secara konsisten dijalankan untuk mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan beradab.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan yang meliputi personel dari Satpol PP, Polres Pesisir Selatan, Kodim 0311, TNI AL, dan Polisi Militer (PM) bergerak dari Painan menuju titik fokus kegiatan.
Dua titik utama menjadi fokus kegiatan, yakni penertiban tempat penjualan minuman beralkohol ilegal dan penertiban aktivitas penyalahgunaan kamar hotel.
Penertiban pertama dilakukan di Pasar Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, pada Jumat dini hari (10/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin resmi.Seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk proses penanganan lebih lanjut.
Petugas juga mengamankan identitas penjual atas nama inisial AY (58), warga Kampung Koto Panai, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, penertiban dilakukan di Hotel Balaiselasa Indah, Kecamatan Ranah Pesisir, sekitar pukul 01.15 WIB.Petugas menemukan sepasang pria dan wanita nonmuhrim berada di dalam satu kamar hotel tanpa hubungan pernikahan yang sah.
Keduanya yang bukan ber-KTP Pesisir Selatan, Yakni IO (34) Warga Teluk Kuantan Singingi, Provinsi Kepulauan Riau dan BT (38) warga Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto, Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Bengkulu, terpaksa diamankan ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : MONIKA