KONGKRIT.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui kuasa hukumnya, Dr. Suharizal, SH, MH, melayangkan somasi resmi kepada Rumah Sakit Hermina Padang.
Somasi tersebut dilayangkan karena RS Hermina diduga mempekerjakan seorang dokter spesialis bedah berinisial TH yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pada jam kerja aktif tanpa izin dari pemerintah daerah.
Menurut Dr. Suharizal, dokter TH yang seharusnya menjalankan tugas sebagai PNS di RSUD Solok Selatan, telah lebih dari satu bulan tidak masuk kerja dan malah memberikan pelayanan medis di RS Hermina Padang. Padahal, jam praktik dokter tersebut yang tercantum di situs resmi RS Hermina menunjukkan aktivitas kerja setiap hari mulai pukul 12.00 WIB, yang masih termasuk jam dinas ASN.
“Somasi ini ditujukan langsung kepada Direktur Utama RS Hermina Padang. Intinya kami meminta rumah sakit tersebut tidak lagi mempekerjakan dokter TH selama jam kerja dinas sebagai PNS. Terlebih, yang bersangkutan tidak memiliki izin dari Bupati Solok Selatan sebagai atasan langsung,” ujar Suharizal pada awak media, Rabu (8/10).
Ia menambahkan bahwa pihak RS Hermina Padang tidak pernah mengajukan permohonan izin resmi kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terkait keberadaan dokter TH di rumah sakit tersebut. Hal ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Kami memberi waktu hingga (14/10/2025) bagi pihak RS Hermina untuk menindaklanjuti persoalan ini. Jika tidak ada penyelesaian, maka Pemkab Solok Selatan siap menempuh langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.Sementara itu, terhadap dokter TH sendiri, kini tengah dilakukan proses pemeriksaan disiplin kepegawaian. Ia terancam sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN.
“Kasus ini juga telah kami laporkan ke organisasi profesi kedokteran terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh dokter yang bersangkutan,” tutup Suharizal.
Editor : MONIKA