Pemkab Solok Matangkan Hibah Lahan untuk Relokasi Korem 032, Pastikan Proses Hukum Transparan

×

Pemkab Solok Matangkan Hibah Lahan untuk Relokasi Korem 032, Pastikan Proses Hukum Transparan

Bagikan berita
Pemkab Solok Matangkan Hibah Lahan untuk Relokasi Korem 032, Pastikan Proses Hukum Transparan
Pemkab Solok Matangkan Hibah Lahan untuk Relokasi Korem 032, Pastikan Proses Hukum Transparan

KONGKRIT.COM - Pemerintah Kabupaten Solok terus mematangkan rencana hibah lahan untuk relokasi Komando Resort Militer (Korem) 032 Tuanku Imam Bonjol.

Langkah ini merupakan bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mendukung penataan wilayah strategis serta penguatan sistem pertahanan di Sumatera Barat.

Pertemuan pembahasan hibah lahan berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Solok pada Rabu (08/10/2025), dihadiri Wakil Bupati Solok H. Candra, Kasdam XX Tuanku Imam Bonjol Brigjen TNI Heri Prakosa Ponco Wibowo, serta sejumlah pejabat daerah seperti Asisten I, II, dan III, Kadis Pendidikan H. Elafki, Sekretaris DPRKPP, Kabid Aset, dan Pengacara Pemerintah Kabupaten Solok Dr. (HC) Boy London, SH, MH.

Wakil Bupati Solok H. Candra menjelaskan bahwa Pemkab Solok telah menindaklanjuti arahan Bupati dan melakukan koordinasi intensif dengan OPD teknis terkait.

“Kami telah melakukan survei lapangan sebanyak dua kali untuk memastikan kesiapan lahan. Seluruh persiapan dilakukan sesuai petunjuk Bupati dan aturan yang berlaku,” ujar Wabup.

Ia menambahkan, tim gabungan Pemkab Solok dan Kodam Tuanku Imam Bonjol akan meninjau langsung lokasi hibah lahan seluas 6,6 hektar tersebut dalam waktu dekat.

“Kunjungan besok diharapkan berjalan lancar, dan kami pastikan setiap langkah sesuai regulasi,” katanya.

Kasdam XX Tuanku Imam Bonjol Brigjen TNI Heri Prakosa Ponco Wibowo menyampaikan bahwa TNI telah menerima instruksi resmi dari Panglima TNI mengenai rencana relokasi Korem 032 ke Kabupaten Solok.

Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum atas lahan hibah agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

“Panglima menegaskan bahwa status hukum lahan harus sah secara formal, bukan sekadar lisan. Jika semua sudah jelas, kegiatan pembersihan lahan bisa dimulai akhir tahun ini atau awal tahun depan,” ungkapnya.

Editor : Hanny Tanjung
Bagikan

Berita Terkait
Terkini