Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Tim Hukum Serahkan Bukti Tambahan

×

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Tim Hukum Serahkan Bukti Tambahan

Bagikan berita
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Tim Hukum Serahkan Bukti Tambahan
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Tim Hukum Serahkan Bukti Tambahan

KONGKRIT.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Agenda persidangan hari ini difokuskan pada penyerahan bukti tambahan dari pihak pemohon, Kamis (9/10/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jaksel ini merupakan kelanjutan dari upaya hukum Nadiem untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Juru bicara PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menyampaikan bahwa persidangan dimulai pukul 09.00 WIB.

“Agenda sidang hari ini adalah penyerahan bukti tambahan dari pihak pemohon dalam perkara praperadilan atas nama Nadiem,” ujar Rio dikutip dari Kompas.com Kamis (9/10/2025).

Dalam sidang sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menghadirkan saksi ahli dan menyerahkan alat bukti yang memperkuat dasar penetapan Nadiem sebagai tersangka. Salah satu ahli yang dihadirkan adalah Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI).

Tim hukum Nadiem sebelumnya mempertanyakan legalitas status tersangka yang disematkan Kejagung terhadap kliennya. Mereka telah mengajukan sejumlah bukti dan menghadirkan Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), untuk memperkuat argumentasi hukum mereka.

Salah satu poin penting dalam perdebatan di ruang sidang adalah soal perhitungan kerugian negara. Dalam kesaksiannya, ahli dari Kejagung menyatakan bahwa kerugian negara tidak harus ditentukan melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan juga dapat dihitung langsung oleh jaksa penyidik berdasarkan data yang valid.

Kasus ini bermula dari pengadaan ribuan unit laptop Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek.

Kejaksaan menduga adanya penyimpangan dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. Nadiem yang saat itu menjabat sebagai menteri, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak tuduhan tersebut.

Hingga kini, sidang praperadilan masih terus berjalan dan dipantau secara ketat oleh publik, mengingat kasus ini menyangkut nama besar mantan menteri sekaligus pendiri salah satu perusahaan teknologi besar di Indonesia.

Editor : Hanny Tanjung
Sumber : KOMPAS.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini