KONGKRIT.COM - Menyusul pencopotan Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi tersebut. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Jakbar kini dipercaya untuk menjalankan tugas sebagai Plt Kajari.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Rabu (8/10/2025). “Plt-nya sudah ditunjuk, saat ini dijabat oleh Aspidsus,” jelasnya.
Pencopotan Hendri Antoro dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan keterlibatan Hendri dalam penggelapan uang barang bukti dari kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Anang menegaskan bahwa tindakan pencopotan merupakan bentuk sanksi disipliner terberat dalam institusi kejaksaan. “Jika jaksa sampai dicopot dari jabatan, itu artinya sanksi paling berat sudah diberikan,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com Kamis (9/10/2025).
Nama Hendri Antoro disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi yang ditangani oleh jaksa Azam Akhmad Akhsya, juga dari Kejari Jakbar. Azam didakwa menyalahgunakan dana pengembalian milik korban investasi robot trading Fahrenheit sebesar Rp 11,7 miliar.Dari total uang yang digelapkan, sebagian besar diduga dibagi-bagikan kepada sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Kejari Jakbar. Salah satunya adalah Hendri Antoro, yang disebut menerima Rp 500 juta, diduga dititipkan oleh Azam melalui Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB) pada Desember 2023.
Selain Hendri, beberapa nama lain yang diduga menerima bagian dari uang tersebut antara lain:
- Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar): Rp 500 juta
- Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB): Rp 300 juta
- Sunarto (mantan Kasi Pidum): Rp 450 juta (melalui rekening atas nama Ruslan)
- M. Adib Adam (Kasi Pidum): Rp 300 juta (via rekening atas nama Baroto)
- Kasubsi Pratut Kejari Jakbar: Rp 200 juta
- Kakak Azam Akhmad Akhsya: Rp 200 juta
- Azam Akhmad Akhsya sendiri: Rp 1,1 miliar
- Sejumlah staf Kejari Jakbar: Rp 150 juta (secara tunai dan transfer)
- Kejagung Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih
Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menindak tegas setiap jaksa yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau terlibat korupsi.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Editor : Hanny TanjungSumber : KOMPAS.com