KONGKRIT.COM- Petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian barang berupa 1 (satu) unit handphone di sebuah ruko yang berlokasi di Lingkungan 8 Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas IPDA Nanang Murdianto mengatakan, terduga pelaku pencurian diketahui berinisial AN (38), warga Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol.
"Benar, AN diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut karena diduga mencuri HP milik korbannya yaitu Adriyanto (22), warga Desa Bijara, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes," terang IPDA Nanang, Selasa (30/09/2025).
Dijelaskannya, peristiwa pencurian terjadi pada hari Jumat (26/09/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurutnya, saat itu korban bersama istrinya sedang menjaga toko sekaligus rumah tinggal mereka. Korban sempat ke belakang untuk buang air kecil, sementara istrinya menuju dapur untuk mencuci piring sehingga handphone miliknya tertinggal di atas meja toko.
Tak lama kemudian, istri korban melihat seorang laki-laki berdiri di depan toko dengan gerak-gerik mencurigakan lalu terburu-buru meninggalkan lokasi menggunakan sepeda angin ke arah timur.Dan di saat kembali ke dalam toko, istri korban mendapati handphone miliknya sudah tidak ada.
Setelah diberitahu oleh istrinya, korban langsung mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Setelah pengejaran sejauh kurang lebih 500 meter dari toko, korban berhasil menghentikan terduga pelaku AN.
"Saat ditanya korban, terduga pelaku AN mengakui perbuatannya dan menunjukkan handphone hasil curian," ujarnya.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Ngunut.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono