KONGKRIT.COM- Petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil membekuk terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Minggu (10/8/2025) kemarin sekira pukul 23.00 WIB di Jl. Botoran Barat, Kelurahan Botoran, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Terduga pelaku diketahui berinisial JK (43), pria warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
"Benar terduga pelaku JK diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota karena diduga menggelapkan sepeda motor milik korbannya yaitu JB (20), seorang perempuan warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung," ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas IPDA Nanang Murdianto, Minggu (28/09/2025).
Dijelaskannya, kejadian bermula ketika korban bermaksud menggadaikan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih beige tahun 2010 dengan Nopol AG 6017 REH atas nama Sutrisno.
Korban yang menghubungi pelaku melalui aplikasi WhatsApp sepakat bertemu di Jl. Botoran Barat.
Pada saat itu, pelaku menyanggupi menerima gadai kendaraan dengan kesepakatan sepeda motor dibawa pelaku, sementara uang gadai senilai Rp 2 juta akan diberikan keesokan harinya. Namun, setelah menunggu, korban tidak kunjung menerima uang tersebut. Bahkan, nomor telepon pelaku tidak lagi bisa dihubungi.
"Atas kejadian tersebut korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Tulungagung Kota," jelasnya.Menindaklanjuti laporan korban, petugas Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Rejosari, Kecamatan Kalidawir, tepatnya pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut kepada seseorang yang dikenalnya melalui Facebook dengan cara COD di simpang tiga Pasar Bandung seharga Rp 2,5 juta," lanjutnya.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, barang bukti berupa sepeda motor akhirnya juga berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku JK dilakukan penahanan.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono