Resahkan Warga, Pria Pemilik Sajam Diamankan Petugas Unit Reskrim Polsek Ngantru

×

Resahkan Warga, Pria Pemilik Sajam Diamankan Petugas Unit Reskrim Polsek Ngantru

Bagikan berita
Terlapor RH bersama BB Sajam diamankan di Mapolsek Ngantru
Terlapor RH bersama BB Sajam diamankan di Mapolsek Ngantru

KONGKRIT.COM - Seorang pria berinisial RH (32), warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung terpaksa diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung.

Pasalnya, RH diduga telah melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak memiliki senjata tajam (sajam) jenis parang dan menimbulkan keresahan warga sekitar.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas IPDA Nanang Murdianto mengatakan, peristiwa terjadi pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB. Semula pelapor bersama saksi dan warga mendengar suara gaduh dari rumah terlapor. Kemudian, saat didatangi, terlapor terlihat mengerang seperti orang kesurupan. Warga kemudian kembali ke rumah masing-masing.

Sekitar 15 menit kemudian, warga kembali mendengar suara sepeda motor yang di gas berulang-ulang. Dan ketika dicek, terlapor RH terlihat membawa sebilah parang di depan rumahnya, mengarahkan ke arah warga dan sempat mengejar warga yang ada hingga sekitar 15 meter ke arah gang.

"Aksi tersebut membuat warga ketakutan dan lari menjauh. Karena merasa resah, saksi dan warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngantru," terangnya, Rabu (17/09/2025).

Mendapatkan laporan warga, Petugas Unit Reskrim bersama anggota jaga Polsek Ngantru segera mendatangi lokasi.

"Terlapor berhasil diamankan di rumahnya bersama barang bukti berupa satu bilah parang panjang kurleb 60 cm yang disimpan di dalam kamar," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini Terlapor akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa, memiliki atau menyimpan senjata tajam tanpa hak.

"Saat ini terlapor beserta barang bukti diamankan di Polsek Ngantru untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini