KONGKRIT.COM - Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar razia di sejumlah kos-kosan, penginapan, dan tempat hiburan malam pada Kamis dini hari (11/9/2025).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan bahwa operasi tersebut dilaksanakan di sembilan lokasi berbeda yang tersebar di berbagai kawasan Kota Padang. Lokasi itu meliputi tiga penginapan, dua tempat kos, dan dua kafe karaoke.
“Dari hasil pengawasan, kami menemukan indikasi pelanggaran di empat titik. Sebanyak 26 remaja kami amankan, terdiri dari 17 laki-laki dan sembilan perempuan. Mereka ditemukan berada dalam kamar kos, penginapan, serta tempat karaoke, baik secara berpasangan maupun sendirian,” ungkap Rio.
Selain mengamankan para remaja, petugas juga menyita delapan botol minuman beralkohol dari lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas yang melanggar aturan.
Menurut Rio, sejumlah pelanggaran yang teridentifikasi mengacu pada beberapa peraturan daerah, di antaranya, Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP telah melayangkan surat panggilan kepada para pemilik usaha untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.Sementara itu, para remaja yang terjaring beserta barang bukti telah diserahkan kepada PPNS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keluarga para remaja juga akan kami panggil untuk dilakukan pembinaan. Mereka akan diminta menjadi penjamin agar kejadian serupa tidak terulang. Jika ditemukan pelanggaran hukum yang lebih serius, kasus ini akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum,” ujar Rio.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang membandel dan terbukti melanggar ketentuan.
Rio juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha dan remaja, untuk menjaga norma kesusilaan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Editor : Hanny Tanjung