KONGKRIT.COM - Kepatuhan Penyelenggara Negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih menjadi persoalan serius. Padahal, kewajiban ini telah diatur jelas dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU No. 30 Tahun 2002 jo. UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan KPK No. 07 Tahun 2016 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan KPK No. 3 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pejabat yang memiliki fungsi strategis, termasuk PPK, termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pejabat di daerah, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang belum melaporkan LHKPN. Alasan klasik kerap muncul, “tidak ada perintah dari pimpinan” atau “tidak termasuk dalam daftar yang diwajibkan.”
Berdasarkan telusuran Kongkrit.com, tiga orang PPK di Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat diduga tidak melaporkan harta kekayaannya di LHKPN KPK, kendati ketiga PPK tersebut telah mengelola berbagai kegiatan proyek yang bersumber dari uang negara (APBD Sumbar) dengan nilai miliaran rupiah. Ketiga PPK yang diduga tidak melaporkan LHKPN tersebut diantaranya Welly Juwita, S.T, M.T, Risman, S.T dan Tommy Prima Putra, S.T,M.T.
Menanggapi hal ini, Welly Juwita, S.T, M.T blak-blakan mengaku belum pernah melaporkan LHKPN. Alasannya sederhana tidak ada perintah dari pimpinan.
“Kami PPK tidak masuk dalam daftar yang wajib melaporkan LHKPN. Saya sudah tanya sama Pak Adratus (Kabid Bina Marga BMCKTR), Buk Widya (Sekdis BMCKTR) katanya ada surat edaran dari Inspektorat. Yang wajib melaporkan LHKPN itu adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan BPP atau Bendahara. Tapi saya belum melihat surat edaran tersebut," ujarnya kepada Kongkrit.com bersama tim, Kamis (4/9/2025) diruangan PPID Dinas BMCKTR Sumbar.
Menurut Welly, sampai saat ini tidak ada instruksi dari pimpinan untuk melaporkan LHKPN.
"Pimpinan tertinggi Kami Kadis, sampai saat ini tidak ada instruksi dari Kadis untuk melaporkan LHKPN. Kalau tidak ada instruksi tentu tidak Kami kerjakan, tanyalah seluruh PPK disini, tidak ada yang melaporkan LHKPN termasuk Tommy," sebut Welly.
Sementara itu, PPK Risman, S.T dan PPK Tommy Prima Putra, S.T, M.T, sampai berita ini tayang belum memberikan klarifikasi terkait pelaporan LHKPN mereka, meski pesan konfirmasi telah dikirimkan kepadanya beberapa hari lalu.
Nah, apakah benar ada surat edaran dari Inspektorat kepada Dinas BMCKTR Sumbar terkait kewajiban pejabat melaporkan LHKPN hanya pada level jabatan PA, KPA dan Bendahara saja?
Bagaimana tanggapan Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika, S.H, M.H? Tunggu berita selanjutnya!
Berdalih Surat Edaran Inspektorat, Welly Juwita Sebut PPK Tidak Wajib Laporkan LHKPN
Berita Terkait