Polri Ungkap Sindikat Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

×

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Bagikan berita
Polri Ungkap Sindikat Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening
Polri Ungkap Sindikat Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

KONGKRIT.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online berskala nasional hingga internasional yang beroperasi melalui tiga situs utama, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.

Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, serta membekukan 76 rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi dengan nilai mencapai Rp63,7 miliar.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari lintas instansi, di antaranya Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

Turut hadir juga Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenko Polhukam Syaiful Garyadi, serta Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Sofyan Kurniawan.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan penguatan sistem pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan siber, khususnya judi online.

"Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan hasil analisis PPATK. Kami berhasil membongkar jaringan judi online yang beroperasi melalui tiga situs, dan dalam proses penyidikan kami menyita uang tunai sebesar Rp16,4 miliar dari 36 rekening, serta memblokir 76 rekening lain dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar," jelas Brigjen Himawan.

Tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF ditangkap pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara.

Ketiganya diketahui bertugas sebagai pengelola transaksi, khususnya deposit dan penarikan dana dari para pemain judi di situs-situs tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp87,8 juta dalam pecahan rupiah, tambahan uang tunai sebesar Rp300 juta, serta mata uang asing berupa 30.000 dolar Amerika Serikat yang jika dikonversi setara dengan Rp488 juta, dan 350.000 peso Filipina yang senilai Rp99,7 juta.

Editor : Hanny Tanjung
Sumber : Humas Polda Smbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini