DPRD dan Pemkab Agam Sepakati KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025

×

DPRD dan Pemkab Agam Sepakati KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025

Bagikan berita
DPRD dan Pemkab Agam Sepakati KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025
DPRD dan Pemkab Agam Sepakati KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025

KONGKRIT.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam bersama Pemerintah Kabupaten Agam resmi menyepakati dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam rapat paripurna yang digelar di Aula Utama DPRD Agam, pada Senin (11/8/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, dan dihadiri langsung oleh Bupati Agam, Ir. Benni Warlis, Wakil Ketua DPRD Henrizal dan Aderia, SP, MM, serta seluruh anggota DPRD.

Selain itu, unsur Forkopimda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam turut hadir dalam agenda tersebut.

Ketua DPRD Agam, H. Ilham, menyampaikan bahwa KUPA yang telah disepakati memuat berbagai kebijakan strategis, termasuk asumsi dasar penyusunan Rancangan APBD (R-APBD), arah kebijakan pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah. Dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025.

"Dengan penandatanganan ini, kami nyatakan bahwa penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2025 telah resmi disepakati antara DPRD dan Pemerintah Daerah," ujar Ilham.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan dan berharap seluruh tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Sementara itu, Bupati Agam Ir. Benni Warlis dalam sambutannya menjelaskan bahwa KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2025 disusun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Hasil tersebut menjadi acuan dalam melakukan penyesuaian pada perubahan APBD 2025.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Agam yang telah membahas KUPA-PPAS Perubahan ini secara tepat waktu dan sesuai dengan tahapan yang telah dijadwalkan,” ujar Bupati Benni.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Agam dan DPRD berharap proses penyusunan R-APBD 2025 dapat segera dilanjutkan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini