Bupati Solok Kunjungi Kementerian ATR/BPN Bahas Revisi RT/RW dan RPJMD Kabupaten Solok

×

Bupati Solok Kunjungi Kementerian ATR/BPN Bahas Revisi RT/RW dan RPJMD Kabupaten Solok

Bagikan berita
Bupati Solok Kunjungi Kementerian ATRBPN Bahas Revisi RTRW dan RPJMD Kabupaten Solok
Bupati Solok Kunjungi Kementerian ATRBPN Bahas Revisi RTRW dan RPJMD Kabupaten Solok

KONGKRIT.COM - Bupati Solok, Jon Firman Pandu, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat, 4 Juli 2025.

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan asistensi terkait persiapan pembahasan lintas sektor dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati turut didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok, Effia Vivi Fortuna, beserta jajaran.

Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati, bersama tim dari Kementerian ATR/BPN.

Pada kesempatan itu, Bupati Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan serta menjelaskan maksud dari kunjungan tersebut.

Ia menekankan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang RT/RW Kabupaten Solok yang telah berlaku sejak tahun 2013 dan belum pernah diperbarui.

Menurutnya, revisi tersebut menjadi kebutuhan mendesak karena adanya perkembangan wilayah dan dinamika pembangunan yang harus diakomodasi dalam rencana tata ruang yang baru.

“Kami mohon fasilitasi untuk pembahasan lintas sektor yang telah kami agendakan bersama DPRD Kabupaten Solok. Harapan kami, proses revisi Perda RT/RW ini bisa berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Jon Firman Pandu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Ditjen Tata Ruang, Reny Windyawati, menjelaskan bahwa komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Kementerian ATR/BPN selama ini sudah berjalan cukup baik.

Namun, ia mengingatkan bahwa kelengkapan dokumen dan hasil konsultasi terakhir menjadi hal krusial untuk mempercepat proses tindak lanjut.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini