KONGKRIT.COM - Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, bernama M. Gian Gandana Sukma, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2025.
Gian yang menjabat sebagai Sekdes Cipaku, Kecamatan Kadipaten, diduga mengalihkan dana desa sebesar lebih dari Rp500 juta untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Majalengka, Gian diduga memindahkan dana sebesar Rp513.699.732 dari rekening kas Desa Cipaku ke rekening pribadinya secara bertahap pada periode Februari hingga Maret 2025.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online serta membeli diamond dalam game Mobile Legends.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayog, menjelaskan bahwa dari total dana yang diselewengkan, hanya Rp65.400.000 yang dikembalikan ke kas desa.
Sisanya, sebesar Rp448.315.756 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian negara."Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memindahkan dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya untuk keperluan pribadi, termasuk judi online," ujar Hendra di kantornya, Kamis (3/7/2025), seperti dikutip dari TribunJabar.id.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.
Dalam pemeriksaan, Gian mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan di Lapas Kelas IIB Majalengka sejak 3 Juli 2025 untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 22 Juli 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Gian diduga kuat bertindak sendiri dalam melakukan penyimpangan anggaran tersebut.
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : tribunnews