Kemenkes Terima 51 Laporan Dugaan Malapraktik, 24 Kasus Berujung Kematian Pasien

×

Kemenkes Terima 51 Laporan Dugaan Malapraktik, 24 Kasus Berujung Kematian Pasien

Bagikan berita
Kemenkes Terima 51 Laporan Dugaan Malapraktik, 24 Kasus Berujung Kematian Pasien
Kemenkes Terima 51 Laporan Dugaan Malapraktik, 24 Kasus Berujung Kematian Pasien

KONGKRIT.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat sebanyak 51 laporan dugaan pelanggaran disiplin profesi atau malapraktik terjadi sepanjang tahun 2023 hingga pertengahan 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 kasus diketahui berujung pada kematian pasien, termasuk 13 kasus yang tercatat sepanjang 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Menurut Budi, dari 51 laporan, sebanyak 21 di antaranya berasal dari aduan langsung pasien atau keluarga pasien, sementara 30 lainnya berasal dari pemberitaan media massa dan unggahan di media sosial.

Budi mengungkapkan, selain kasus kematian, laporan juga mencakup 10 kasus infeksi atau komplikasi, 8 kasus kesalahan prosedur medis atau administrasi, 7 kasus yang menyebabkan disabilitas atau luka berat, serta 2 kasus yang berkaitan dengan sengketa informasi atau ketidakpuasan layanan.

Berdasarkan temuan Kemenkes, pelanggaran paling umum yang terjadi meliputi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), kurangnya keterampilan tenaga medis, serta komunikasi yang buruk dengan pasien.

Salah satu kasus menonjol terjadi pada Maret 2023 di Subang, Jawa Barat, yang melibatkan kematian ibu hamil akibat kelemahan dalam sistem rujukan dan penanganan kegawatdaruratan maternal.

Sementara pada November 2024, seorang pasien di rumah sakit pemerintah Jakarta mengalami kebocoran usus yang berujung sepsis, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Budi menegaskan, proses penyelesaian dugaan malapraktik dapat dilakukan secara berjenjang, mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), dinas kesehatan, hingga ke Kemenkes melalui MDP.

Keputusan MDP nantinya dapat dijadikan dasar oleh aparat penegak hukum untuk proses hukum perdata atau pidana.

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : Liputan6
Bagikan

Berita Terkait
Terkini