KONGKRIT.COM - Seorang pria berinisial JA alias Abah (46) ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Pancung Taba Kenagarian Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/VII/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tertanggal 2 Juli 2025, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/29/VII/RES.1.24./2025/Reskrim pada tanggal yang sama.
Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan, yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Abbas Kurnia, SH, berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. JON ARISTO alias Abah, seorang petani kelahiran Pancung Taba, 1 Juli 1979, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial NS pada hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB, di lokasi yang sama.Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Setelah penangkapan, pihak kepolisian segera melakukan penyitaan barang bukti serta mencari dan mencatat keterangan para saksi terkait kasus ini.
Saat ini, pelaku JA alias Abah telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Zaitun Ul Husna