Satreskrim Polres Pessel Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tangerang

×

Satreskrim Polres Pessel Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tangerang

Bagikan berita
Satreskrim Polres Pessel Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tangerang
Satreskrim Polres Pessel Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tangerang

KONGKRIT.COM - Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS (21) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah unit hunian di kawasan Summarecon Serpong, Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Terduga pelaku, FS, merupakan pria kelahiran Sago, 24 Agustus 2003, yang diketahui memiliki dua alamat tempat tinggal, yakni di Sago, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, serta di Graha Kintamani, Depok, Jawa Barat.

Dugaan tindak pidana terjadi pada Minggu malam, 20 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di Sago, Kecamatan IV Jurai, dengan korban berinisial KJP, seorang anak di bawah umur.

Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Perbuatan yang diduga dilakukan oleh FS memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain menangkap pelaku, penyidik Unit PPA juga menyita barang bukti terkait kasus tersebut dan telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses penyidikan.

Setelah penangkapan, FS langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum sesuai amanat undang-undang.

“Kasus ini akan kami proses secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas pihak kepolisian.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini